News

Polisi Bakal Proses Hukum Massa Demo Mahasiswa di Serang Yang di Tangkap

SERANG – Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 14 orang dalam aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Selama (6/10/2020) kemarin.

Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Unjuk rasaya dilaksanakan sore hari jam setengah 4 menjelang aktivitas masyarakat berakhir, menutup jalan pula, tanpa izin pula dihimbau untuk membubarkan diri bandel bahkan sampai jam 7 malam kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu mapun merecon terhadap petugas,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan memproses hukum 14 orang yang telah diamankan tersebut, sebanyak 9 orang dari mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 orang pedagang. Namun, lanjut Fiandar, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke 14 orang itu dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

Akibat aksi ricuh tersebut, sejumlah mahasiswa dan 3 orang anggota polisi terluka dan menjalani perawatan.

“Mereka juga kemarin minta temannya di bebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan nanti alah dibebasin lagi, dibebasin lagi. Gak ada,” katanya.

Disampaikan Fiandar, status 14 orang yang diamankan itu masih bersatus saksi dan sedang dalam pendalaman. Keputusan penetapan tersangka akan disampaikan 1×24 jam setelah penangkapan. Mereka akan ditetapkan tersangka sejauh alat bukti mencukupi.

“Selama unsur pasal memenuhi perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya kita akan proses dan kita teruskan ke persidangan,” katanya.

Selanjutnya, dirinya pun telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kelompok anarko dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menamakan aliansi ‘Geger Banten’ tersebut.

“Kalau dilihat aksi mahasiswa ada pelajar dan non pelajar indikasi itu ada tapi masih kita dalami kepastiannya melalui Diektorat Reserse Kriminal Umum,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *