HukrimNews

Bakamla Berhasil Amankan Kapal Pengangkut 35 Ton BBM Ilegal di Perairan Cilegon

CILEGON – Sebuah kapal self propeller oil barge (SPOB) yang diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HSD) diamankan kapal patroli milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Belut Laut-406 di Perairan Cilegon, Banten.

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Nursyawal Embun mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kapal self propeller oil barge NH 99 tersebut, ditemukan 35 ton BBM.

BBM tersebut diduga didapat dari hasil penggelapan atau pemindahan muatan dari kapal tunda (tugboat) di sekitar perairan tersebut.

Kapal pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil diamankan tim operasi Bakamla pada Selasa (19/11) lalu saat melintas di perairan Cilegon.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen muatan,” kata Nursyawal melalui rilis yang diterima, Kamis (21/11).

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, dikatakan Nursyawal, bahwa tersebut berlayar di perairan Bojonegara, Cilegon setelah mengambil BBM jenis HSD dari TB. Momentum 8 kemudian akan kembali ke pangkalan di pulau Kale.

“berdasarkan pemeriksaan nahkoda kapal diduga melanggar tindak pidana berlayar tanpa dilengkapi dokumen pasal 53 butir b dan d Jo pasal 23 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” katanya.

Kemudian, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Direktorat Polairud Polda Bnaten untuk proses penyidikan dan penyelidikan selanjutnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *