Hukrim

Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi sejak 2006

Serang, – Sebayak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam.

Ketiganya yakni seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) dan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten dijabat Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa klinik Bidan Sejahtera tersebut telah membuka layanan praktek aborsi ilegal selama 14 tahun sejak 2006 silam dan telah menggugurkan sebanyak 100 lebih janin. Pelaku mematok harga senilai Rp2,5 juta setiap pasien.

“Selama ini belum terbongkar karena mereka cukup rapih hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan lokasinya masih sepi,” kata Nunung, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk hasil aborsi yang usia janinnya dibawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah maka akan dibuang ke westafle, sedangkan janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.

“Kita sudah cek septic tanknya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuan benar,” turunya.

Berdasarkan semetara, dikatakan Nunung, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara tim ekseskusi di kilinik dan pasien aborsi. Namun, pihaknya masih akan tetap melakukan pendalaman terkait hal tersebut

“Pasien seputar Pandeglang, Lebak dan Serang. Tidak ada calo atau tersangka lain hanya tersangka ini aja mungkin dari mulut ke mulut saja mereka tahu,”katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.”Pelaku terancama penjara diatas 10 tahun dan denda 1 miliar, tersngka pasien terancam hukuman 4 tahun keatas,”katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *