News

Pemkab Serang Mulai Siapkan RPJMD 2022-2026

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mulai mempersiapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026.
Terbukti dengan digelarnya rapat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RPJMD 20222-2026 di Aula Tubagus Suwandi, Setda Kabupaten Serang beberapa hari yang lalu.

Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rahmat Maulana mengatakan, sekarang banyak kegiatan yang akan berhubungan dengan penyusunan RPJMD 2022-2026, makanya segera disiapkan dengan langkah mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, dan pemerhati lingkungan.
“Sebenarnya tim sudah kita tunjuk di Januari ya dan Surat Keputusan (SK) sudah keluar. Cuma kan di awal-awal itu kita fokusin ke penanganan virus corona atau Covid-19. Tapi kita tetap bekerja dengan berusaha untuk berkomunikasi internal dulu,” papar Rahmat kepada awak media, Jumat (6/11/2020).

Ia melanjutkan, untuk sekarang, pihaknya memiliki kesempatan untuk mengumpulkan semuanya. “Ya tadi, seluruh kepala OPD, mitra dalam hal ini perguruan tinggi dan pemerhati lingkungan,” ucapnya.
Di 2020 sendiri, Bappeda Kabupaten Serang ada kewajiban untuk menyelesaikan dua tahapan awal. Yang pertama adalah penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis KLHS dan kedua yakni penyusunan rancangan kebijakan teknokratik untuk mendukung RPJMD nanti.

“Dua dokumen tersebut harus diselesaikan di 2020. Oleh karenanya, kami coba memastikan tim ini punya persepsi yang sama. Nah, kita dalam penyusunannya di bantu oleh tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka memang sudah sangat mempuni ya dalam hal penyusunan,” terangnya.
Nanti, kata dia, tim Kabupaten Serang akan berhadapan dengan tim dari UGM untuk memastikan apakah draft atau rancangan yang ada bisa mengakomodasi banyak hal terutama dari kajian lingkungan hidup strategis dan kebijak teknokratik yang dibuat.

“Kalau isi KLHS, tentang bagaimana prinsip-prinsip keberlanjutan terhadap kebijakan tetap dilaksanakan. Jangan sampai ada kebijakan-kebijakan yang selama ini sudah baik dan bisa diterima warga, ketika ada pergantian kepemimpinan artinya ada pemilihan kepala daerah, diubah atau dihentikan. Sayang bila demikian, makanya ada kajian KLHS tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kebijakan-kebijakan yang disusun untuk lima tahun yang akan datang tidak boleh bertentangan dengan kondisi lingkungan.
“Kondisi lingkungan hidup ada dua. Kondisi lingkungan hidup yang bersifat fisik seperti alam gitu dan non fisik berhubungan dengan manusia. Nah makanya kita harus dicantumkan di dalam dokumen,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, tentang kebijakan penyusunan dokumen teknokratik, Pemkab Serang di dalamnya ada OPD. Dan OPD itulah yang melaksanakan urusan kewenangan sesuai dengan aturan. Dalam penyusunan RPJMD diberikan ruang untuk untuk menyarankan bahwa ke depan menampung urusan itu dan melakukan apa.

“Menu OPD ingin seperti ini sepert itu sesuai dengan ketentuan. Nanti dua dokumen itu, menjadi elaborasi dengan dokumen politis kepala daerah terpilih. Visi misi nya kita elaborasi mana yang ketemu clear, mana yang belum ketemu. Untuk yang belum didapat, coba didiskusikan lebih lanjut sehingga mendapatkan RPJMD yang bisa mengakomodasi semua kepentingan baik, kepentingan politis, teknokratik, lingkungan sehingga setelah kepala daerah di tetapkan menjadi rancangan awal RPJMD,” bebernya.
“Dalam penyusunan pun belum sampai pada tahap program utama. Prinsipnya saat ini memastikan keberlanjutan program-program yang menjadi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *