NewsPolitik

Siap Gugat Ke MK, Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang

Pandeglang, – Pasangan nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat humum karena diduga telah terjadi dugaan kecurangan secara teratruktur sistematis dan masif (TSM).

Mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUM hingga ke Komisi ASN.

Ketua Tim Pemenangan Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya tidak menanda tangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020) kemarin. Kemudian mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.

“Setiap hari tim paslon 02 yang dihadapi di lapangan bukan timses atau tim pemenangan yang dihadapi aparatur pemerintahan dan ASN serta perangkat pemerintah sampai tingkat desa dan RT RW,” kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Disampaikan Andri, saat ini proses gugatan kepada PN Pandeglang terhadap Bawaslu tengah berjalan karena dinilai terjadi kecurangan sistematis.

“Pelanggaran yang dilaporkan tidak diregister di Bawaslu kalau PNS kan lain hal punishmentnya bukan di Bawaslu. Itu sudah masuk PN Pandeglang,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kordunator Tim Hukum Satria Pratama mengatakan, gugatannya di PN Pandeglang atas Bawaslu sudah masuk proses dalam persidangan.” Sudah jalan sidang pertama nanti 22 desember sidang kedua,” katanya.

Kemudian, pihaknya pun tengah mengajukan gugatan ke DKPP terkait kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN ke KASN sebab dinilai tak kunjung diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”terkait netralitas ASN di Pilkada,” katanya

Sementara, untuk gugatan ke MK pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah materi dan meminta pendapat ahli. Lanjutannya, besok (18/12/2020) pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap KPU Pandeglang untuk membatalkan ketetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara.

“Objek ingin membatalkan penetapan tersebut karena dasarnya adalah kecurangan sifatnya TSM. Ke MK kita akan meminta pendapat ahli dulu sore,” katanya

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *