Hukrim

Kejahatan Seksual Jadi Kasus Paling Menonjol di Banten Sepanjang 2020

Serang, – Polda Banten merilis jumlah kasus kejahatan konvensional sepanjang 2020. Totalnya ada sebanyak 3.623 jumlah tindak pidana (JTP). Kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan menjadi kasus yang paling menonjol pada kejahatan konvensional di Banten.

“Ini agak menonjol itu kita perlu Kerjasama dengan Lembaga perlindungan anak dan perempuan. Ini pengaruh medsos dan dunia maya,” kata Kapolda Banten Iren Pol Findar, Rabu (23/12/2020).

Jika dilihat dari jumlah kasus yang terjadi sepanjang 2020 tercatat total ada 3.623 tindak pidana dengan tersangka sebanyak 2.431 orang. Jumlah ini meningkat 13 persen dibanding tahun 2019. Dimana tahun sebelumnya hanya 3.369 tindak pidana dengan 2.134 tersangka.

“Kejahatan umum sama curat, curas dan curanmor. Untuk kejahatan konvensional dan aniaya juga lumayan. Tapi yang mendominasi kejahatan seksual,” katanya.

Fiandar menyampaikan, meningkatnya tindak pidana konvensional di Banten dimungkinkan akibat pandemik COVID-19. Warga yang kehilangan mata pencahariannya hingga usahanya tutup terpaksa melakukan tindakan pidana pencurian.

“Keadaan sulit termasuk karena Covid, ada yang tidak sadar, mencuri, menjambret dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara, untuk perkara narkotika Polda Banten mencatat ada sebanyak 750 kasus dengan tersangka 965 orang. Jumlah barang buktinya berupa sabu 13 kilogram, ganja 308 kilogram, tembakau gorilla 6 kilogram lebih, ekstasi 345 butir dan obat-obatan keras sebanyak 398 ribu butir lebih.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *