Sejak 1 April, Sudah Ratusan Pelanggar Terjaring Kamera Tilang di Serang
Serang, – Sejumlah daerah telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Provinsi Banten sendiri baru di Kota Serang yang telah diterapkan tilang elektronik.
Sejak resmi diberlakukan pada 1 April 2021 sudah ratusan pengendara yang melanggar telah terjaring kamera tilang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten per tanggal 1-2 April 2021 sudah ada sebanyak 105 kendaraan yang terjaring razia. Sementara, untuk pelanggar tanggal 3 April masih dalam tahap rekapitulasi.
“Pelanggaran yang tercaptur masih tidak pakai sabuk pengaman senjang pagi hingga malam hari,” kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).
Edy mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar. Pengiriman surat tilang tersebut dilakukan oleh kantor pos.
“Pelanggar didominasi kendaraan pribadi atau plat hitam,” kata Mantan kapolres Kampar Polda Riau tersebut
Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan ada sekitar 10 pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE diantaranya, tidak memakai helm, melanggar barka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengguanakn HP saat berkendara dan menunggak pajak.
Jika terpantau melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.
Data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
“Kalau surat tilang tidak ditanggapi dalam 7 hari, maka kita akan blokir sehingga dia tidak bisa memperpanjang surat kendaraan,” katanya
Penulis:WR

