News

Ditegur Kemenag Soal Larangan Restoran Buka Siang Hari, Syafrudin: Tak Bisa Ditawar Lagi

Serang, – Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara terkait teguran Kementerian Agama (Kemenag) yang menilai kebijakan melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Syafrudin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menegaskan bahwa pelarangan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan dalam surat himbauan bersama tidak bisa direvisi atau tidak bisa dihilangkan.

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

“Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi,” kata Syafrudin, Jumat (16/4/2021).

Syafrudin berharap non muslim dan pun wanita hamil atau yang sedang halanagan bisa memahami kondisi ini dan bisa menghargai orang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan di luar rumah saat Ramadan.

“Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa,” katanya.

Syafrudin mengaku tidak mencantumkan ancaman kurungan penjara dan sanksi denda Rp50 juta bagi pemilik restoran, rumah makan dan cafe yang nekat buka siang hari dalam surat himbauan bersama tersebut.

Namun, dia tidak menampik bahwa aturan sanksi tersebut tertera dalam Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

“Dihimbauan (surat edaran) tidak ada hanya ada di perda Pol PP dihimbauan gak ada,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *