Pemkot Serang Tidak Larang Warganya Ziarah Kubur Saat Lebaran
Serang, – Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat melalukan kegiatan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Berbeda sikap dengan pemerintah daerah yang berada di Jabodetabek yang meniadakan ziarah pada 12-16 Mei 2021 dan menutup sementara seluruh pemakaman untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sepanjang mematuhi protokol kesehatan tidak apa-apa toh ziarah tidak berkerumun. Masing-masing keluarga aja,” kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Rabu (12/5/2021).
Kendati tetap membolehkan warganya untuk melakukan kegiatan ziarah kubur, dia mengatakan, akan melakukan pemantauan di sejumlah pemakaman besar yang diprediksi akan ramai dikunjungi warga dengàn menyiagakan petugas Satgas COVID-19 untuk mengingatkan protokol kesehatan.
“Pemakan besar, seperti pemakanan Kaujon dan Pegantungan dan itu yang ziarah setiap hari disitu bukan datang dari luar kota yang diragukan kesehatannya,” katanya.
Disampaikan Subadri, kegiatan ziarah kubur atau mengunjungi dan mendoakan keluarga yang sudah meninggal di kuburan pasca sholat idul fitri merupakan trasisi masyarakat yang sudah ada sejak dulu di Ibukota Banten tersebut. Sehingga akan menjadi polemik di masyarakat jika pemerintah menutup pemakaman saat lebaran nanti.
“Sudah jadi kearifa lokal abis sholat ied ziarah kubur terus silatuhim dengan keluarga itu sudah dijalankan sejak dulu dari sebelum Kota Serang lahir,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten, Kota Serang masuk dalam kategori ringan dengan berstatus zona kuning penyebaran virus corona. Sementara, jumlah total kasus COVID-19 di Kota Serang sebanyak 2.552 dengan rincian, sebanyak 162 orang masih dirawat, sebanyak 2.300 sembuh dan 60 meninggal dunia.
Penulis:WR

