News

PPKM Darurat Berlaku, Penumpang Kapal Dari Sumatera Wajib Mempunyai Surat Bebas Covid

Cilegon,- Memasuki pemberlakuan PPKM Darurat, Jawa-Bali. Kota Cilegon yang masuk kedalam situasi Pandemi level 3, Dimana seluruh penumpang yang menyebrang dari pelabuhan Bakauheni Lampung menuju pelabuhan Merak Banten, diwajibkan mempunyai surat bebas Covid-19.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat untuk di berlakukannya PPKM Darurat, Kepolisian Kota Cilegon, akan mengatur terkait mobilitas Warga, salah satunya mengatur seluruh kendaraan Yang ingin memasuki wilayah Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, untuk semua warga yang hendak melakukan perjalanan melalui pelabuhan Merak Banten, diharuskan menunjuki sertifikat Vaksin Covid-19 pada saat diperiksa oleh petugas.

“Untuk setiap penumpang perjalanan yan ingin memasuki daerah Kota Cilegon, kami wajibkan untuk menunjukan sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan surat negatif Covid, Hasil pemeriksaan PCR sehari sebelum keberangkatan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, jika ada yang ditemukan dari para Penumpang tidak memiliki surat bebas Covid sebagai persyaratan yang dikeluarkan Pemerintah, Petugas akan dengan tegas memutar balikan para Penumpang ke tempat Asal nya masing-masing.

“Apabila ada sejumlah para pelaku perjalanan yang di temukan tidak memiliki syarat-syarat perjalanan, anggota kepolisian akan langsung memutar balikan kendaraan tanpa syarat, hal itu dilakukan agar penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini dapat diterpakan dengan semestinya,” katanya.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *