Politik

Caleg PKB Abdul Gofur Gugat KPU ke PTUN

SERANG – Caleg PKB terpilih Abdul Gofur menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, atas putusan KPU Serang yang membatalkan dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang.

Dalam dakwaan, Abdul Gofur meminta majelis hakim mininjau putusan Ketua KPU Kabupaten Serang nomor;48/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Serang dalam Pemilu 2019, pada tanggal 10 Agustus 2019.

Menyatakan batal atau tidak sah, dan mencabut keputusan ketua KPU. Tergugat (KPU) harus menerbitkan surat keputusan ketua KPU Kabupaten Serang yang baru dengan penetapan calon terpilih dengan menetapkan dan mencantumkan penggugat Abdul Gofur di dalam daftar calon.

Sebelumnya, KPU Serang dan KPU pusat mendasarkan putusannya pada Pasal 285 huruf b UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 39 ayat 1. Sehingga KPU diduga salah tafsir soal pergantian calon terpilih.

Abdul Gofur hanya memenuhi keadaan pasal 280 huruf h dan kesalahan kedua jika mendasarkan pada PKPU harusnya (pembatalan) mensyaratkan seseorang yang menjalankan pidana. Namun Abdul Gofur memenuhi syarat karena tidak menjalankan pidana.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli tata negara dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Taufiqqurohman mengatakan pembatalan Abdul Gofur sebagai caleg terpilih oleh KPU dipastikan ada asalan yang kuat dan mengacu pada aturan dan perundang-undangan.

“KPU tidak melantik dengan alasan-alasan. Jika bertentangan maka itu cacat hukum. Ada dua aliran, bisa batal secara hukum, dan batal hukum melalui Pengadilan seperti dalam perkara ini,” katanya saat memberi kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Kamis (5/12).

Sementara itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Serang Deny Mulyawan mengatakan PTUN tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Sebab materi pokok gugatan mengenai pembatalan putusan Ketua KPU Kabupaten Serang bukan sengketa proses pemilihan umum. Melainkan sebuah keputusan dari hasil pemilihan umum.

“Surat keputusan yang menjadi objek perkara adalah surat keputusan mengenai penetapan calon terpilih hasil dari pemilihan umum. Oleh sebab itu, objek sengketa tidaklah masuk sebagai keputusan tata usaha negara yang boleh diajukan ke PTUN,” katanya.

Untuk diketahui, Abdul Gofur didiskualifikasi sebagai caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Serang. Pembatalan didasari putusan pengadilan yang menyatakan Gofur terbukti bersalah melakukan kampanye di musala Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, pada Februari 2019. Gofur diputus hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *