News

Selama Tahun 2019, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 4,8 Miliar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp 4,8 miliar selama tahun 2019 kegiatan penindakan kasus tindak pidana korupsi di provinsi Banten. Kemudian sebesar Rp 7,8 miliar berhasil dikembalikan ke negara.

“jadi ini kegiatan penyelamatan kerugian negara selama tahun 2019. Sementara untuk kasus yang ditangani yaitu ada 4 kasus,” kata Kepala Kejati Banten saat konferensi pers di kantornya, senin (9/12).

Saat ini pihaknya tengah menangani tiga kasus korupsi, pertama kasus dugaan korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan lapis beton jalan linkar selatan pada Dinas Pekerjaan umum Kota Cilegon anggaran tahun 2013, Kedua pengembangan kasus pengadaanh genset RSUD Banten anggaran tahun 2015 dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

Ketiga kasus pengadaan lahan untuk sekolah baru dan perluasan sekolah SMAN/SMKN oleh Dindik Pemprov Banten anggaran tahun 2018. Ketiga kasus tersebut masih dalam penyidikan.

Selain itu, pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dinas Perhubungan dan Diskominfo Banten anggaran tahun 2016.

“untuk kasus jalan linkar kami masih menunggu penghitungan dari BPKP, sementara kasus genset RSUD dan pengadaan lahan sekolah masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *