HukrimNews

5 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rugikan Negara Rp70 Miliar

Serang, – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Biro Kesra Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten,Toton Suriawinata ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Agus Gunawan honorer di Kesra, Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya, terdakwa Ivan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi dan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah.

“Tidak melalukan penelitian secara cermat terhadap pengajuan pencairan bantuan dana hibah ponpes sehingga yang menerima hibah tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yusuf kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggung jawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer penggunaan dana pelaksanaan kegiatan dana hibah senilai Rp66 miliar pada 2018.

Sehingga pada pelaksanaan dana hibah 2018 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp65 miliar. Sisanya senilai Rp883 juta disetorkan kembali ke Kas Daerah (Kasda).

“Pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan ke FSPP sebagai lembaga yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dana hibah ponpes,” katanya.

Sementara, untuk pencairan dana hibah ponpes 2020 senilai Rp109 miliar diserahkan kepada 3.635 ponpes masing-masing Rp30 juta. Namun sebagian diantaranya diserahkan kembali kepada pihak yang tidak berhak yakni terdakwa Efieh, Asep Subhi dan Agus Gunawan.

“Akibatnya tiga terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Pemprov Banten Rp5,3 miliar,” katanya

Sehingga dari dua kegiatan penyaluran dana hibah 2018 dan 2020 telah merugikan negara sekitar Rp70 miliar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *