HukrimNews

Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Irvan Ajukan Jadi Justice Collaborator

Serang, – Terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso mengajukan justice collaborator ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Pengajuan justice collaborator ke majelis hakim disampaikam kuasa hukum tetdakwa Irvan, Alloy Ferdinand. Dia mengatakan bahwa kliennya tersebut akan berkata jujur dan membantu membongkar kasus hibah 2018 dan 2020 yang rugikan negara Rp70 miliar tersebut.

“Tapi kami janji pak Irvan berjanji dengan menjadi justic collaborator dia akan berbicara sejujur jujurnya tentang hibah 2018-2020,” kata Alloy saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, terdakwa Irvan pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ada hal yang disembunyikan bahwa hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa, sedangkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku penerima dan penyalur hibah ke setiap ponpes tidak tersentuh sama sekali.

Padahal dalam dakwaan jaksa sudah jelas bahwa forum ini tidak ada pertanggungjawaban baik itu setelah menerima anggaran operasional dan pembagian ke pesantren lain.

“Sedangkan FSPP sebagai penerima (hibah), dalam dakwaan ini tidak sebagai terdakwa tidak masuk dalam perkara ini. Masa kita yang ngasih uang (kena) yang nerima uang gak masuk,” katanya.

Disampaikan Alloy, kliennya menyalurkan hibah berdasarkan perintah pimpinan dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Jika FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah kepana usulan hibah disetujui dan dibuatkan perda oleh gubernur dan DPRD Banten.

“Masa pak Irvan sendiri yang tanggungjawab kenapa sampe keluar perda ini. Kapan rekom itu masuk, kapan kesepakatan gubernur dengan DPR nanti akan terlihat kita buka semuanya itu,” katanya.

Selain terdakwa Irvan, terdakwa Agus Gunawan selaku honorer Kesra pun mengajukan justice colaborator kepada majelis hakim. Dia berjanji akan berkata jujur dan membongkar semuanya.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten,Toton Suriawinata ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Agus Gunawan honorer di Kesra, Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *