Keluarga Korban Kebakaran Lapas Minta Identifikasi Dilakukan Cepat
Serang, – Masih ada setidaknya 31 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang belum berhasil teridentifikasi Tim DVI Polri di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga korban minta identifikasi forensik dilakukan dengan cepat.
“Harapan kami Pihak DVI secepatnya identifikasi korban. Biar ada kejelasan itu keluarga kita atau bukan biar tidak terkatung-katung menunggu,” kata Enjum, ibu Jueni salah satu korban asal Kabupaten Serang, Senin (13/9/2021).
Meski nama anaknya telah terpampang di papan informasi masuk ke dalam daftar narapidana yang tidak selamat. Namun hingga saat ini dirinya masih belum percaya anaknya telah meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
“Biar cepet pulang aja kesini, biar saya percaya itu anak saya. Kalau belum ada kepastian, belum percaya anak saya (meninggal),” kata Enjum sembari meneteskan air mata.
Sebab, yang keluarga ketahui bahwa sebelumnya Jueni menyampaikan dirinya menghuni blok A bukan blok C2. “Tapi Sampe lapas (nama) anak saya sudah terpampang. Baru 4 hari pindah ke blok C,” tuturnya.
Dia mengaku telah melengkapi dan menyerahkan data-data yang diminta oleh Tim DVI sebagai bahan identifikasi jenazah yang masih belum dikenali dan diambil pihak keluarga.
Jika benar anaknya telah meninggal dunia, pihaknya mengaku ikhlas menerima kepargian Jueni dengan cara tragis.”Berarti tes DNA dari saya cocok,” katanya.
Kendati demikian, pihak keluarga meminta pemerintah terbuka terkait penyebab terjadinya kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 45 narapidan tersebut. Hal tersebut bagian tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat khususnya keluarga korban.
“Kita serahkan ke pihak yang berwenang saya minta dibuka sejujur-jujurnya keterbukaan kepada keluarga korban apa yang terjadi di lapas,” katanya.
Diketahui, Jueni sudah menjalani tujuh tahun masa hukuman dari vonis 13 tahun enam bulan atas kasus kepemilikan narkotika. Dia mendekam di penjara usai lulus SMK saat usianya masih 18 tahun dan akan segera bebas tahun depan dengan setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan Kemenkum HAM.
Penulis:WR

