HeadlineHukrim

Penyelundup Sabu 6,2 Kilogram Dari Medan Diringkus BNN di Tangerang

Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,2 kilogram di Kabupaten Tangerang. Sabu tersebut dibawa dari Sumatera Utara ke Banten lewat jalur darat di bagian depan kap mesin mobil.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumut ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten.

Para pelaku melakukan modus penyelundupan dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kemudian, petugas melakukan kontrol hingga ke tangan penerima di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Dari Subang dibawa penyedia jasa angkutan ke tangerang begitu serah terima kendaraan kita lakukan penangkapan,” kata Hendri saat pers rilis di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (12/11/2021).

Kemudian petugas mengamankan kendaraan roda empat jenis sedan beserta dengan seorang kurir inisial S (28) ke kantor BNN Kota Tangerang untuk memeriksa kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kotak besi dibagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi.

“Seberat 6,2 KG sabu yang ditemukan di dalam dua kotak besi yag masing-masing kotak besi tersebut terdapat tiga buah paket,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu mengaku mendapatkan upah Rp240 juta dari kesepakatan dalam satu kali pengiriman.

“Dia sudah menerima DP Rp10 juta. Kesepakatan mereka per kilo Rp40 juta sekali kirim,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *