News

Kenaikan UMP 1,63 Persen Ditolak Buruh, Gubernur Sebut Lebih Tinggi Dari Daerah Lain

Serang – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim kenaikan UMP di Banten paling tinggi dibanding daerah lain.

“Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 paling tinggi itu,” kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dia pun mengatakan tidak akan merubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.

“Gak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker),” katanya.

Disampaikan Wahidin, nilai besaran UMP 1,63 persen tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan UMK akan ditentukan pada Rabu (24/11/2021) besok.

“(UMK) tunggu dari kabupaten/kota. Itu jadi acuan sih, gak boleh kurang dari acuan kita,’ katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten. Dan akan menggelar aksi besar-besaran atas putusan Gubernur Banten tersebut.

“Serikat Pekerja masih tetap menolak dan tetap akan melakukan pengawalan terhadap UMK Tahun 2022 di seluruh Kota dan Kabupaten,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *