Hukrim

Tiga Terdakwa Penyelundupan 300 Kilogram Ganja di Cilegon Lolos Dari Hukuman Mati

SERANG – Tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 Kilogram ganja di Kota Cilegon, Banten lolos dari hukuman mati. Padahal, ketiganya terbukti melakukan kejahatan peredaran narkoba lebih dari satu kilogram.

ketiga terdakwa diovinis terbukti bersalah dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomir 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/12) majelis hakim memvonis dua terdakwa Misbahudin (36) dan Dedi Kaharmunas (37) dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika lebih dari 1 kilogram dijatuhi hukuman 20 tahun,” kata hakim ketua Guse Prayudi saat membacakan putusan.

Sementara terdakwa Jaenudin (26) divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Jenudin berperan sebagai sopir dengan upah Rp 800 ribu untuk membantu upaya penyelundupan.

Majelis hakim menilai lolosnya ketiga terdakwa dari jeratan hukuman mati lantaran ketiganya bukan pelaku utama dan hanya sebagai kurir. Sementara dua pelaku utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan 300 Kilogram ganja di Cilegon.

Dalam dakwaan, pada 10 Mei 2019 terdakwa Misbahudin diperintahkan oleh seorang DPO bernama Jawa mengambil barang narkotika jenis ganja, kemudian Misbahudin berangkat dari Bogor bersama dengan Jaenudin menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Cilegon.

Setiba di Cilegon tepatnya di depan hotel D’Orange Home Stay Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Lalu ketiganya mengangkat dan memindahkan karung yang berisi ganja dari mobil box ke dalam mobil Toyota Avanza.

Saat memindahkan barang narkotika tersebut ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN, kemudian dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan ternyata karung yang berada dalam mobil Avanza berisi narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sebanyak 10 karung atau sebanyak 300 bungkus dengan total berat brutto 309.350 gram.

300 kilogram narkotika jenis ganja yang hendak diselundupkan ke Banten. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan disembunyikan dalam sebuah mobil boks di sebuah penginapan di Cilegon. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Penuliis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *