HeadlineNews

Mahasiswa & Buruh Bersatu : Melawan keangkuhan Gubernur

Serang – Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan per keadilan.

Menyikapi aksi buruh yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 dikawasan KP3B, DPC GMNI Serang menganggap bahwa ini merupakan letusan bola salju yang sedari awal Desember terus bergulir pasalnya terhitung dari akhir November sampai awal Desember buruh terus melakukan aksi demi kenaikan upah yang layak, karena sesungguhnya kehidupan yang layak dan sejahtera adakah hak pekerja/buruh yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, akan tetapi tidak kunjung membuka ruang dialog oleh Gubernur.

setidaknya, dalam proses menentukan upah minimum, Dewan Pengupahan mempunyai hak untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur lewat dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam hal ini kaum buruh, itu pula yg tertuang dalam PP. NO.36 Tahun 2021. Sejatinya dalam menentukan upah minimum bisa ditinjau dari pertumbuhan ekonomi daerah tersebut dalam hal ini provinsi Banten dan acuan ini pun dijelaskan pada PP. No.36 Tahun 2021 Pasal 25 ayat 5, dan sejalan dengan pernyataan Gubernur Banten bahwa pertumbuhan ekonomi Banten tembus diangka 8,95%, ini artinya bahwa sebenernya kenaikan upah minimum pun setidaknya bisa menyentuh 8%.

Sebagai tokoh publik memerlukan gaya komunikasi yang bisa menyejukkan kondisi yang sedang panas bukan malah membuat semakin panas akan tetapi justru Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur BANTEN bersikap kontraproduktif dengan memberikan pernyataan yg menyakiti hati kaum buruh, meminta pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru dengan dalih mengatasi pengangguran.

Berdasarkan uraian diatas, maka DPC GMNI Serang merekomendasikan:

1. Gubernur Banten harus menjadi pemimpin dengan memiliki kemampuan dialogis.
2. Gubernur Banten perlu melakukan evaluasi internal Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), guna delegasi kewenangan.
3. evaluasi dan Copot kepala Disnaker provinsi karena tidak becus kerja.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *