HeadlineNews

Bupati Serang Lapor ke Kemenkes RI Terkait Data Vaksinasi Corona

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang persoalan data vaksinasi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Serang. Pelaporan ini terkait data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berbeda.

“Jadi progres vaksin di Kabupaten Serang seperti yang selalu saya sampaikan ada persoalan terkait dengan jumlah vaksinasi berdasarkan KTP, kemudian satu lagi faskes,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang pada Senin (3/1/2021).

Faskes sendiri yang digunakan oleh pemerintah pusat dan Kemenkes untuk menentukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa dan sekolah tatap muka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sedangkan di Kabupaten Serang, sebut Tatu, mempunyai persoalan antara rekapan berdasarkan KTP dan faskes sangat jauh berbeda. Data by KTP itu vaksin sudah mencapai 68, 55 persen per 2 Januari 2022 untuk dosis satu dan dosis kedua 40,91 persen.

“Tapi kalau menurut faskes, dosis satu baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1 persen. Namun untuk lansia berdasarkan KTP sudah di atas 60 persen, di sini berdasarkan faskes 53,5 persen. Permasalahan tersebut tidak dialami oleh kabupaten dan kota lain di Banten,” terangnya.

Karena untuk kabupaten dan kota lain, ia menyebutkan bahwa hampir seluruhnya mempunyai Komando Distrik Militer (Kodim), Kepolisian Resort (Polres) masing satu di wilayahnya. Sedangkan di Kabupaten Serang memiliki tiga Polres dan dua Kodim. “Nah, ketika penyelenggaraan vaksinasi, mereka bersama-sama membantu. Kodim dan Polres di awal menggunakan faskes masing-masing. Ada lima kecamatan masuk ke Polres Cilegon dan Kodim Cilegon, berarti masuk ke faskes di Cilegon,” ungkapnya.

Kemudian, lebih lanjut dia menyebutkan, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Serang masuk ke Polres Serang Kota. “Kebawa ke Polresnya Kota Serang. Sehingga ada selisih yang cukup signifikan di Kabupaten Serang. Makanya sedang dilaporkan ke Kemenkes, lantaran jadi masalah untuk ikut tahapan program berikutnya. Misalnya untuk vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun, lalu terkendala untuk Pembelajaran Tatap muka (PTM),” urainya.

Dengan demikian, dirinya berharap, untuk Kabupaten Serang digunakan berdasarkan KTP tidak berdasarkan faskes karena perbedaan faskes terlalu jauh untuk mengejarnya. Sedangkan kalau berdasarkan KTP hanya menyisakan kurang lebih 1,5 persen untuk mencapai 70 persen untuk dosis satu dan dosis dua dua persen.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *