Korupsi Dana Pengembangan Olahraga, Eks Ketua Koni Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
SERANG – Mantan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp 662 juta. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Koni anggaran tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.
“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
“Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara 2 tahun,” katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa lain, Siti Nursiah, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama pada Kamis (28/11) lalu. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multy level marketing (MLM).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta subsider 2 tahun penjara.
Penulis : WR

