Hukrim

Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap

SERANG – Anggota kepolisian dari Polres Serang Kota tangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorila.

Penangkapan ke dua pelaku terebut berawal dari masyarakat yang memergoki mereka ingin melakukan transaksi.

Kepala satuan reserse narkoba Akp Wahyu Diana mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi di sebuah kontrakan Puspa Regensi Kota Serang pada Sabtu, 30 November 2019.

“Pelaku berinisial MAD (20) dan MSS (25),” kata Wahyu di Mapolres Serang Kota, Selasa (03/12/2019).

Saat ditangkap, lanjut Wahyu, ditemukan beberapa bungkus plastik berisikan narkoba jenis tembakau gorila.

“Seluruh tubuh digeledah dan tempat kejadian perkara pun kami geledah,” lanjutnya.

“Rencana pelaku, barang tersebut akan dilempar sesuai permintaan MSS,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisikan tembakau gorilla, satu bungkus plastik hitam yang berisikan tembakau gorilla dan dua buah handphone.

Penulis :KI

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *