HeadlineHukrim

Ngaku Dizolimi Staf, Kades di Serang Yang Korupsi Buat Hiburan Malam Minta Divonis Ringan

Serang, – Terdakwa kasus korupsi dana desa yang juga mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani meminta divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aklani mengaku tidak mengetahui uang dengan total Rp988 juta yang diberikan stafnya untuk karoke dan sewa pemandu lagu setiap hari merupakan dana desa yang semestinya untuk sejumlah kegiatan di desanya.

“Saya menyadari apa yang saya lakukan melanggar hukum tapi bagaimana dengan staf-staf saya yang sudah menzolimi saya,” kata Aklani dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).

Eks Kades Lontar itu merasa telah dimanfaatkan oleh anak buahnya sehingga terjerat kasus korupsi. Sebab, lanjut Aklani, setiap hiburan malam menggunakan dana desa itu ditemani sejumlah perangkat desa. Bahkan, mereka selalu mendapatkan uang saku setelah menemaninya hiburan.

“Lurah begini, staf memanfaatkan saya, pendengaran saya kurang, banyak gak ngerti (ngurus desa) saya (tahunya) asal tandatangan dan duit yaudah gitu,” katanya.

Selain itu, kata Aklani, ia saat ini merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki enam orang anak yang sedang mengenyam pendidikan dan masih butuh dibiayai. Bahkan, ada yang terkecil masih duduk dibangku kelas dua SD dan SMP.

“Saya punya tanggungan anak yang masih sekolah minta ke majelis minta hukuman seringan-ringannya. Karena telah didzolimi staf-staf saya,” katanya.

 

Oleh karenya, Ia memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya dari tuntutan jaksa.

“Pengennya seringan-ringannya, dua tahun saja yang mulia,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aklani enam tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa Aklani juga dituntut membayar denda Rp250 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Eks Kades Lontar itu juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp988 juta dengan dikurangi Rp198 juta pengrmbalian dari saksi Mumu Muhidin ke rekening kas desa yaitu Rp790 juta.

Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *