HukrimNews

2 Pegawai DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Bui di Korupsi Retribusi Sampah

Serang, – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon sebesar Rp673 juta.

Kedua terdakwa adalah Madropik dan Rizky Prasandy. Madropik merupakan Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, sementara Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang memeriksa dan mengadili perkara memutusakan terdakwa Madropik dan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membaca tuntutan, Selasa (11/3/2025).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa Madropik dan Rizky membayar denda Rp150 juta. Dengan ketentuan jika denda teraebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp336 juta. Jika para terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana 1 tahun dan 9 bulan penjara,” katanya.

Adapun pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan dengan mepertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Dalam sidang Dakwaan, Achmad menyebut, kedua terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan uang pembayaran retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah.

“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” kata Achmad.

Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.

Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.

“Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta,” katanya.

 

Agar tidak ketahuan, keduanya diduga memanipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

“Atas pembayaran retribusi yang diterima Madropik dan Terdakwa (Rizky) tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, untuk itu Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke kas daerah,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *