Hukrim

Seorang Petani Asal Aceh Ditangkap BNN Saat Kirim Sabu

SERANG – Seorang petani berinisial IG (29) asal Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Louksumawe, Aceh ke Bogor menggunakan kendaraan travel.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan didalam kendaraan yang dinaiki IG, petugas berhasil menemukan ransel warna hitam berisikan sabu seberat 197,5 gram.

“Petugas juga menemukan satu unit hanphone untuk berkomunikasi pelaku dengan penerima barang di daerah Bogor,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu (4/12).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengejar penerima barang di daerah Bogor dan penyelidikan pemilik barang di daerah Aceh.

“Sementara kita sedang kembangkan ke penerima dan kita kembangkan dia dapat barang dari mana karena dia hanya pengedar aja,” katanya.

Akibat perbuatannya, IG akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

 

Penulis : WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *