HeadlineHukrim

Selundupkan 52 KG Ganja, Kopda N Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta

Serang, – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyatakan bahwa Kopda N yang ditangkap saat menyelundupkan puluhan kilogram ganja dari Aceh ke Tangerang, Banten merupakan seorang kurir dan bukan pemilik barang.

“(Kopda) N dia berkomunikasi langsung dengan pemilik barang,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di kantor BNN Banten, Senin (8/5/2023).

Saat mengirimkan barang haram ke wilayah Tangerang, oknum TNI AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Aceh itu tidak meninggalkan tugas melainkan sedang izin cuti Lebaran. Namun, ia mengaku baru satu kali saja melakukan penjualan narkotika.

“Dari cerita awal yang dilakukan oknum dia hanya mengirim dan mengantar nanti akan ada pembelinya sendiri,” katanya.

Berdasarkan keterangan Kopda N, lanjut Irsyad, yang bersangkutan bakal menerima imbalan Rp100 juta oleh bandar narkoba jika berhasil mengirim dan menjual 52 kilogram ganja yang ia bawa dari aceh.

“Yang memang pada saat mengirim pertama dia (N) tidak ikut, kemudian transaksi sekali dia baru datang kemudian baru dilakukan penangkapan,” katanya.

Irsyad mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota militer yang terlibat jaringan narkotika dengan menerapkan hukuman berlapis mulai dari pidana militer dan pidana umum.

“Kita pasal lebih banyak dan saya yakin ini yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal (hukuman mati),” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mengungkap oknum TNI lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

“Kita terus kembangkan terus mungkin ada oknum lain yang terlibat baik yang dari aceh maupun dari sini,” katanya.

Sebelumnya, Kopda N ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) di sebuah kosan di Jalan Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (1/5/2023) malam.

 

penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *