HeadlineNews

Helldy Copot Taufiq Sebagai Direktur PDAM Cilegon Mandiri

Serang, – Taufiqurahman dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri. Pemecatan Taufiq berdasarkan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa PDAM Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di ruangannya, Senin (18/9/2023)

“Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri,” kata Taufiq kepada wartawan.

 

Pemecatan itu terjadi usai ramai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektur Jenderal Kemendagri soal Surat Keputusan (SK) penunjukan Taufiq sebagai Dirut PDAM pada 2020 dianggap tak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang sehingga gaji yang diterima selama menjabat senilai Rp1,2 miliar dianggap tidak sah.

“Pada waktu itu memang belum ada open bidding, semua BUMD di Cilegon itu belum open bidding,” katanya.

 

Menurut Taufiq, temuan itu tak berdasar sebab, pada saat ia ditunjuk sebagai Dirut PDAM Cilegon Mandiri belum ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat yang menempati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon harus melalui proses open bidding. Aturan itu, baru ditetapkan usai ia menjabat sebagai Dirut PDAM.

“Yang tidak open bidding juga bukan saya saja, direktur sebelum saya juga gak open bidding 2020 yang sudah berhenti kan,” katanya.

 

Ia pun menolak keputusan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang meminta ia mengembalikan honor atau gaji selama ia menjabat sebagai Dirut PDAM Mandiri Cilegon. Sebab, yang membuat SK penunjukannya merupakan Wali Kota Cilegon sebelumnya yakni Edi Ariadi

“Kemudian walikota sekarang berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, walikota sendiri yang membuat kebijakan itu masa saya harus bertanggungjawab,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *