News

Perkosa Seorang Ibu Rumah Tangga, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

SERANG – Mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati orang sakit, RIP (27) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan polisi, karena diduga telah memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (35) warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kanit reskrim Polsek Taktakan, IPDA Saefudin membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan IRT yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diamankan pada Kamis (5/12) kemarin di kediamannya di Tanggamus, Lampung.

“Semalam, dari sudah ditangkap di Tanggamus,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Menurut Saefudin, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus perkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di gubuk Pertanian di Desa Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.

“Jadi korban sempat datang ke Polsek. Kemudian di panggil sama pak Asep (anggota Polsek Taktakan). Disana dia bercerita kalau dia diperkosa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saefudin menambahkan adapun modus operandi pelaku RIP dalam menjalankan aksi kejahatannya yaitu dengan cara mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit suami korban yang diduga terkena santet bulu babi oleh pelaku.

“Ceritanya suaminya sakit, sama bibinya dibawahlah orang pinter dari Lampung. Disini (rumah korban), pelaku mengatakan kalau yang bisa mengobati itu korban sendiri dengan menggunakan seperma. Kemudian korban diajak kebelakang, dibelakang itulah berbuat (pemerkosaan),” katanya.

Saefudin menjelaskan saat ini terduga pelaku masih dalam perjalanan menuju Banten. Namun kasus tersebut akan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, karena Polsek tidak dapat menangani kasus tersebut.

“Kasus itu akan ditangani oleh unit PPA Polres,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *