Hukrim

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Serang Ditangkap

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api. Tersangka berjumlah lima orang merupakan pelaku curanmor jaringan Lampung.

Kelima tersangka berinisial IS, RN, JN, MH dan SL. Pengungkapan jaringan curanmor ini berdasarkan maraknya laporan dari masyarakat.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, komplotan bersenjata api itu menyasar perumahan dan perkantoran di wilayah Kabupaten Serang. Rumah yang tidak memiliki pagar dan tidak terkunci menjadi sasaran empuk mereka.

Mereka mendapatkan senjata api tersebut membeli dari temannya di lampung sebesar Rp 5 juta. Senpi rakitan tersebut digunakan untuk mengancam korbannya yang melawan.

“Kita melakukan penangkapan dari bulan Desember sampai Januari 3 minggu bisa kita amankan 5 orang dan 1 orang spesialis menggunakan senpi kemudian setelah itu mereka spesialis di perumahan,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa (14/1).

Pada saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor hasil curian satu bulan terakhir. Dari barang bukti yang diamankan rata-rata sepeda motor yang mereka curi dalam kondisi baru.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan termasuk melakukan pengejaran jaringan lain dan penadah hasil barang curian.

“Ada juga satu motor milik anggota polri yang dicuri. Barang bukti masih dimungkinkan bertambah kita masih melakukan perkembangan kemungkinan jaringan lain termasuk kepada pelaku yang beraksi di depan minimarket,” katanya.

Disampaikan Indra, tersangka JN terancam undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara karena membawa senjata api.

“Sementara yang lain kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Curat yaitu 7 tahun penjara,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *