Hukrim

Tambang Liar Disebut Biang Kerok Banjir di Lebak, Penjual Merkuri Diburu Polisi

LEBAK – Dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak meluas. Setelah pertambangan liar diduga menjadi penyebab bencana tersebut, kini penjual merkuri ilegal, bahan kimia untuk membuat emas di Lebak diburu polisi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama pihak kepolisian telah menemukan toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso berdasarkan hasil pantauan ada dua toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak untuk pembuatan emas.

“Dua toko penjual (merkuri ilegal) itu sudah ditangani oleh Polres Lebak,” kata Babar Suharso saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Disampaikan Babar, penggunaan bahan merkuri untuk kegiatan pertambangan telah dilarang di Indonesia karena merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun. Toko penjual merkuri harus memiliki ijin khusus peredaran.

“Iya kategori bahan berbahaya dan beracun seperti formalin, borax. Setahu saya ancaman (yang melanggar) 4 tahun penjara atau denda 5 miliar,” katanya.

Tidak hanya dari Kabupateb Lebak, menurut Babar, para penambang emas liar bisa memperoleh bahan kimia berbaha itu dari Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kepolisian daerah Jawa Barat.

“Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *