Tirza Bongkar Dugaan Pemerasan Jaksa, Ada Ancaman Hukuman 6 Tahun
Serang, – Terpidana kasus Undang-Undang ITE, Tirza Angelica, mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman dari oknum jaksa dalam sidang perkara pemerasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/4/2026).
Dalam kesaksiannya, Tirza mengaku dipaksa mengeluarkan uang agar terhindar dari tuntutan berat dalam perkara yang menjeratnya bersama Chi Hon Lee, warga negara Korea Selatan.
Perkara ini menjerat tiga jaksa sebagai terdakwa, yakni Herdian Malda Ksatria, eks Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dua jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain.
Selain itu, turut terseret penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.
Ia menyebut, sejak awal dirinya merasa tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan PT Sho Entertainment. Namun, keyakinan tersebut kerap digoyahkan dengan pernyataan yang bernada intimidatif.
“Seiring perjalanan kasus kami cukup percaya diri, kami tidak bersalah, kami tidak melakukan yang dituduhkan pelapor. Namun, sering sekali disampaikan bahwa ini Indonesia, yang tidak bersalah saja bisa diputus bersalah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tirza juga mengungkap adanya ancaman hukuman berat jika tidak memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa. Ancaman itu disebut disampaikan oleh terdakwa Redy Zulkarnain.
“Apabila tidak memberikan uang akan dijatuhi hukuman 6 tahun, hal tersebut disampaikan saudara Redy,” katanya.
Menurut Tirza, komunikasi terkait permintaan uang selalu dilakukan melalui Redy, tanpa ada penyerahan langsung kepada pihak lain seperti Rivaldo Valini maupun Herdi Malda Ksatria.
Ia juga mengaku semakin tertekan dengan pernyataan bernada ancaman yang kerap dilontarkan.
“Pak Redy selalu bilang kalau orang tidak nurut ke saya, biar teman saya yang ngerjain, artinya dipersulit perkaranya. Makanya saya takut,” ujarnya.
Selain itu, Tirza mengaku sempat mendengar istilah “siram” yang baru diketahuinya sebagai kode pemberian uang.
“Siram itu berarti memberikan uang,” katanya.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut pihak lain yang dimaksud dalam aliran uang tersebut adalah Rivaldo Valini, yang merupakan rekan satu kantor Redy di Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara Herdi Malda Ksatria disebut tidak menerima bagian dalam pemberian awal.
Tirza juga membeberkan adanya permintaan tambahan uang sebesar Rp500 juta pada September 2025 di Kantor PT Savana, Kabupaten Tangerang.
Permintaan itu muncul setelah sebelumnya pihaknya telah menyerahkan Rp700 juta yang bersumber dari atasannya, In Kyo Lee, pemilik PT Savana Animation, untuk mengupayakan putusan bebas.
“Karena putusan bebas ini, Mister In Kyo Lee bilang kami sudah kasih Rp700 juta untuk hakim, terus sebelumnya Rp200 juta,” ujarnya.
Awalnya, permintaan tambahan tersebut ditolak. Namun, Tirza mengaku kembali dihubungi hingga akhirnya In Kyo Lee menyetujui pemberian uang Rp500 juta sebagai bagian dari total kesepakatan Rp1,3 miliar.
Uang itu kemudian diserahkan oleh suami Tirza, Andreas, di wilayah Serang kepada Redy Zulkarnain dan Herdi Malda Ksatria.
“Setelah itu Pak Redy komunikasi ke saya dan suami. Setelah terdesak, Mister In Kyo Lee akhirnya memberikan uang Rp500 juta, dibawa ke daerah Serang oleh suami saya Andreas dan Pak Didik, bertemu Pak Redy dan Pak Malda,” tuturnya.
Dalam perkara ini, dugaan pemerasan tidak hanya melibatkan tiga oknum jaksa, tetapi juga seorang penerjemah dan pengacara, yakni Maria Sisca dan Didik Feriyanto.
Para terdakwa disebut menerima uang dengan jumlah berbeda, yakni Herdi Malda Ksatria Rp325 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Redy Zulkarnain Rp725 juta, Maria Sisca Rp75 juta, serta Didik Feriyanto Rp100 juta.
Penulis:WR

