HeadlineHukrimNews

Saksi Kasus Pemerasan Jaksa Ngaku Diuntit Hingga Dapat Ancaman

Serang, – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga jaksa, seorang pengacara, dan seorang penerjemah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Tirza Angelica mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut keluarganya menerima dua pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari keluarga salah satu terdakwa.

“Yang mulia, ada dua kali pesan WhatsApp ancaman dari salah satu keluarga terdakwa kepada suami saya,” ujar Tirza di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Tirza bersama suaminya juga mengaku pernah diuntit sepulang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menduga ada pihak yang berusaha melacak alamat rumahnya dengan menanyakan informasi kepada petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Merasa tertekan, Tirza menyampaikan bahwa seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta bukti pendukungnya.

“Semua ini sudah saya jelaskan kepada pihak LPSK dan bukti-buktinya juga sudah saya serahkan,” katanya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video penyerahan uang senilai Rp700 juta. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan awal yang dinegosiasikan dari Rp2 miliar menjadi Rp1,3 miliar.

Perkara ini melibatkan tiga jaksa, yakni Herdian Malda Ksatria, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dua jaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain. Selain itu, turut terseret penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi Chi Hon Lee, warga negara Korea Selatan yang disebut sebagai korban. Dalam kesaksiannya, Chi mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang yang diminta dalam pengurusan perkara tersebut diserahkan.

“Untuk pastinya tidak tahu diserahkan ke siapa, saya hanya tahu nominalnya saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Melalui penerjemah, Chi juga mengungkap pernah menghadiri pertemuan dengan terdakwa Redy Zulkarnain di sebuah kafe di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya permintaan sejumlah uang agar perkara dapat berujung pada putusan bebas.

“Di Indonesia kalau tidak melakukan itu, tidak akan bisa dinyatakan tidak bersalah,” kata Chi menirukan pernyataan terdakwa.

Permintaan awal disebut mencapai Rp2 miliar untuk dua terdakwa, yang kemudian dinegosiasikan menjadi sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat pula permintaan tambahan, di antaranya Rp100 juta untuk menghadirkan saksi ahli serta Rp200 juta terkait pengurusan di Mahkamah Agung.

Saksi lainnya, Dwiyanti dari bagian keuangan PT Savana Animation, turut memaparkan aliran dana yang dikeluarkan perusahaan sepanjang Februari hingga September 2025. Ia menyebut pencairan dana dilakukan melalui cek Bank BNI dan transfer.

Menurutnya, total dana yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

“Jadi total keseluruhannya sekitar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *