News

Soal Penghapusan Aset, BPKAD Sebut Dindikbud Kota Serang Gagal Paham

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang angkat bicara, soal penghapusan aset di SMP 13 Kota Serang yang tidak ditindaklanjuti dari 2017 lalu. BPKAD sebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang gagal paham soal prosedur.

Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti persoal penghapusan aset di SMP 13 Kota Serang, dan sudah bisa dilakukan penghapusan.

“Informasi kemarin langsung kami tindaklanjuti, jadi gini penghapusan aset itu, kewenangannya ada di kepala OPD (Dindikbud) sebagai pengguna barang dan bisa diselesaikan disana, tidak harus ke BPKAD ke kami hanya laporan aja penghapusannya,” kata Wachyu ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (15/1/2020).

BPKAD sendiri, lanjut Wachyu sudah mendorong pihak SMP 13 Kota Serang untuk segera menyampaikam ke Dindikbud agar segera melakukan penghapusan aset.

“Konsultasinya ke kami, tapi bukan berarti ijinnya untuk menghapus ke kami juga tidak seperti itu. Jadi pemahaman tentang prosedurnya itu sendiri belum dimengerti sama mereka (Dindikbud),” lanjutnya.

Menurut Wachyu sifatnya hanya melaporkan ke BPKAD. Tapi disitu di manajemen pengelolaan barang daerah ada perencanaan di awali dengan pengadaan sampai penghapusan harus direncanakan.

“Jadi permasalahan kami kembalikan ke OPD nya masing masing. Bisa dilakukan Dindik aja tidak BPKAD , sifatnya hanya konsultasi cukup ke Dindik aja bisa,” tegasnya.

Penulsi:GAT

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *