Hukrim

Bejat, Pemuda di Serang Setubuhi Bocah Berusia 6 Tahun

SERANG – Seorang pemuda berinisial SM (19) di Serang Ditangkap pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah yang masih berumur enam tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan SM di rumahnya di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Minggu (26/1) sekira pukul 10:00 WIB.

“Pelaku merupakan tetangga kampung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.

Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.

“Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi,” terangnya.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, SM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dia terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *