Eks Kadis LH Serang Didakwa Mark Up Lahan SPA Sampah Nilainya Capai Rp1 Miliar
Serang, – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61) didakwa korupsi anggaran pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang, Banten. Dalam kasus ini Sri Budi diduga merugikan negara Rp1 miliar.
Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo itu dilaksanakan secara daring, Rabu (6/7/2022).
“Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan SPA sampah,” demikian isi dakwaan yang dibacakan Mulyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
1. Mark up pembiayaan jual beli tanah SPA
Perbuatan terdakwa Sri Budi dilakukan bersama-sama dengan Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47); Camat Petir Asep Herdiana (57); dan Kelala Desa Negara Padang Toton Ependi (48).
Mulyana membacakan keempat terdakwa mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan atas nama Ajali senilai Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 M2. Padahal total pembiayaan ganti rugi yang dibayarkan Pemkab Serang senilai Rp1,3 miliar.
“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus pengadaan lahan SPA negara rugi Rp1 miliar,” katanya.
2. Terdakwa paksa pembayaran tetap diproses padahal berkas SPH dan penerima tidak sesuai
Jaksa menyebut bahwa Sri Budi selaku kepala dinas meminta Muhandayani selaku kasubag keuangan LH Kabupaten Serang untuk tetap memproses pembayaran. Awalnya, permohonan pembayaran sempat ditolak oleh Muhamdayani karena berkas rekening penerima tidak sesuai dengan lampiram surat pelepasan hak (SPH) ditandatangani oleh Ajali namun rekening penerima atas nama terdakwa Toton yang merupakan kepala desa setempat
“Tapi Sri Budi selaku Kadis LH tetap memerintahkan saksi Muhandayani untuk memproses pembayaran,” katanya.
3. Uang hasil korupsi dibagi-bagi
Kemudian uang hasil mark up senilai Rp1 miliar mengalir keempat tersangka dengan rincian pembagian terdakwa Toton Ependi Rp922 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toton Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf i Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis:WR

