News

Masyarakat Tangsel Dikenakan Tarif Khusus Oleh BUMD Kabupaten Tangerang

TANGERANG SELATAN – Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), Sofyan Sapar menyebut, bahwa kerjasama jual air antara pihaknya ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Invesrasi Tangerang Selatan (PT PITS) berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dimana poin utama Memorandum of Understanding (MoU) ke dua BUMD itu, menyepakati harga jual air dengan kategori pelanggan kelompok khusus, dengan kouta sebesar 100 liter perdetik, seharga 2807 rupiah per kubiknya.

Sofyan menjelaskan, selain mengacu pada PP 122 Tahun 2015, penggolongan PT PITS sebagai pelanggan keompok khusus dalam kontrak kerjasama tersebut, juga berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitangan dan penetapan tarif air minum.

“Perumdam TKR menjual ke PT PITS atas dasar kesepakatan, kalau TKR jual ke masyarakat pake Peraturan Bupati. Jadi gini, SPAM itu tidak membatasi regional, apalagi dia pelanggan khusus, dengan Permendagri 71 dan PP 122 itu boleh,” ujar Sofyan, saat ditemui secara langsung diruangannya, kantor pusat Perumdam TKR, Jalan Kisamaun No.204, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (12/2).

Sementara itu, dalam Permendagri 71 Tahun 2016 dan PP 122 tersebut, kelompok khusus sebagaimana dimaksud yaitu, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, yang dibagi lagi menjadi dua, yakni nonkomersial dan komersial.

Pemberlakuan tarif kelompok khusus nonkomersial paling kurang sama dengan Tarif dasar, sementara kelompok khusus komersial diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif penuh.

Di sisi lain, hingga saat ini, PT PITS masih bungkam soal rinci perihal pemberlakuan tarif yang digunakan untuk penjualan air bersih atau air minum pada masyarakat kota Tangsel. Meski PT PITS mengklaim penentuan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat, tapi pada SK tersebut tidak ada penjelasan mengenai tarif air.

Sementara itu, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) yang terdiri dari 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menyoroti persoalan jual beli air yang dilakukan oleh Perumpdam TKR dan PT PITS, yang diduga terdapat banyak kejanggalan dalam kontrak kerjasama tersebut.

“Bisa saja ini jadi ilegal, karena aturan main atau payung hukum belum jelas. Karena akan timbul pertanyaan, kenapa Perumdam TKR menggolongkan tarif penjualan ke PT PITS ke dalam kelompok khusus, artinya kenapa masyarakat Tangsel di jadikan kelompok khusus, dasar untuk pengelompokan itu apa, kan belum jelas,” juru bicara (P4TRA), Hilman, saat ditemui di kawasan BSD City, Rabu malam (12/2).

“Mereka harusnya membuka kepada publik bentuk kerjasama mereka, jangan ada yang ditutupi, karena ini bicara kebutuhan masyarakat yang paling mendasar,” tambahnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sri Lintang Rossi Aryani mempertanyakan legalitas PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dalam usahanya melakukan penjualan air kepada masyarakat.

Sri menilai, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan PT PITS dalam bisnisnya menjadi perusahaan air minum. Terlebih PT PITS malah menjual air yang dibelinya dari pihak lain dengan harga tiga kali lipat.

“Secara regulasi enggak bisa PT PITS langsung mengelola usaha seperti air dan pasar, itu enggak bisa usaha di kelola dalam satu holding, harus ada anak perusahaannya,” kata Sri kepada IDN Times, di kantor DPRD Tangsel, Senin (3/2).

“Kalo saya sebagai wakil rakyat air minum itu menyangkut hajat hidup orang banyak, apa lg itu BUMD harusnya d subsidi sm pemerintah,” tambahnya.

Meski belum adanya payung hukum pengelolaan dan pendistribusian Sistem Pengelolaaan Air Minum (SPAM) perusahaan milik pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menarik iuran dari dari warga.

Iuran air tersebut dibayarkan oleh warga ke perusahaan milik Pemkot Tangsel bernama PT Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang dimana aliran air bersih tersebut bersumber dari pipa jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja dimana perusahaan itu adalah milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Iuran yang dibayar warga kepada PT PITS tersebut sebesar Rp6.300 per meter kubik. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga yang dibeli dari PDAM Tirta Kerta Raharja senila Rp2.807 permeter kubik.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *