BKSDA Amankan Beruang Madu Yang Diawetkan Untuk Pajangan
Serang – Seekor beruang madu diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat wilayah Banten Jumat (28/02).Beruang madu yang diperkirakan berumur 15 tahun ini, diamankan dalam kondisi sudah diawetkan. Diperkirakan beruang madu sudah diawetkan sepuluh tahun. Beruang madu diamankan dari seorang warga berinisal D-H warga BBS, Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten.
Meski sudah diawetkan namun kepemilikan beruang madu tersebut menurut Kepala BKSDA Jawa Barat Wilayah Banten tetap dilarang, “ bedasarkan undang – undang, udang – undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ofsetan maupun kulitnya, maupun bagian – bagian dari tubuh satwa yang dilindungi itu tidak diperbolekan dimiliki perorangan tanpa izin, mekipun sudah diawetkan itu tidak diperbolehkan.
Andre mengatakan beruang madu didapat D-S dari orang tuanya, sudah turun – temurun, “dulu itu orang tua – orang tua dulu itu senang mengkoleksi satwa – satwa yang dioffset seperti ( diawetkan) menjadi pajangan dirumahnya, menjadi suatu kebanggan buat mereka orang tua dulu, jadi diturunkan ke anaknya, tapi alhamdulilah anaknya sudah menyadari jadi diserahkan sukarela,” katanya.
Dikatakan Andre jika tidak diserahkan secara suka rela maka sanksinya ancaman pidana 5 tahun denda 100 juta rupiah. Menurut Andre jumlah populasi beruang madu terbilang masih banyak. Paling banyak terdapat didaerah Sumatera. Akan tetapi beruang madu salah satu jenis hewan yang dilindungi.
“Petugas BKSDA sendiri akan berkoordinasi dengan pimpin BBKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan penempatan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut,” tuturnya.
Penulis :WR

