News

Ini Jadwal Tahapan Pencalonan Ketum IPSI Banten 2020-2024

SERANG – Jelang pemilihan Ketua Umum Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengprov IPSI) Banten 2020-2024 di Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) V, panitia sudah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan. Tahapan pun sudah disusun.

Ketua TPP, Ade Yudawarsa mengatakan, tahapan Musorprov V IPSI Banten dirancang berdasarkan hasil rapat beberapa hari yang lalu. Di mana bakal calon (balon) Ketua Umum Pengprov IPSI Banten 2020-2024 sudah bisa mengambil formulir pendaftaran sejak 9-11 Maret 2020 di Sekretariat IPSI Banten, Jalan Trip Jamaksari, Ruko Inti Blok B7 Cinanggung, Kota Serang.

“Lalu untuk jadwal pengembalian formulir sekaligus pendaftaran balon ketum, dicanangkan pada 12 hingga 16 Maret 2020, pukul 24.00 WIB,” paparnya kepada awak media, Jumat (6/3/2020).

Setelahnya, TPP akan melakukan verifikasi administrasi pada 17-19 Maret dan pleno pada Jumat (20/3/2020). “Selain tahapan tersebut, saya kira penting untuk disampaikan soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para balon ketum,” terangnya.

Ada pun persyaratannya, yakni mengisi formulir yang disediakan oleh panitia, tercatat sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Banten dibuktikan dengan KTP/KK, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian, pernah menjadi pengurus IPSI baik di tingkat provinsi atau kabupaten kota dibuktikan dengan SK kepengurusan asli.

Selanjutnya, balon ketum IPSI Banten 2020-2024 harus mendapatkan dukungan dengan ketentuan. Dukungan berasal dari anggota IPSI kabupaten kota dan atau peguron se-Banten yang telah di SK kan oleh Pengprov IPSI Banten untuk menjadi peserta musorprov, dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya 40 persen atau 15 anggota IPSI kabupaten kota dan atau peguron Se-Provinsi Banten.

Surat dukungan ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengcab IPSI kabupaten kota atau peguron. “Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon dinyatakan dukungan tersebut tidak sah,” tegasnya.

Selanjutnya persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu membuat daftar riwayat hidup, menyerahkan pas photo. “Dan bagi balon yang lolos verifikasi, wajib hadir pada saat musorprov. Bila tidak hadir, dianggap mengundurkan diri dari pencalonan. Pun balon menyerahkan visi misi secara tertulis dan memaparkan di depan peserta musorprov,” pungkasnya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *