News

Polda Banten Berpotensi Hentikan Penyelidikan Pabrik Masker Ilegal

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berpotensi akan menghentikan penyelidikan, dugaan produksi masker ilegal di pabrik PT TGK di Kampung Hegarmanah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Meski demikian, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaefuddin mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan kajian, langkah apa yang dilakukan Polda Banten setelah melakukan penggerebekan pabrik masker beberapa waktu lalu.

“Belum (Dihentikan), sedang dalam proses. Nanti akan kita kumpulkan teman-teman,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3).

Dikatakan Nunung, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Ditkrimsus Polda Banten, tidak ditemukan adanya pelanggaran berat oleh PT TGK sebab terkait perizinan, perusahaan tersebut sudah melengkapinya.

“Sudah (perizinan sudah ada semua) hari ini kita rapat dengan Dinkes, Perindag untuk membahas ini,” ujarnya.

Nunung mengungkapkan akibat adanya penyelidikan dugaan produksi masker secara ilegal itu, berpengaruh terhadap distribusi masker di wilayah Banten. Untuk itu, kepolisian akan secepatnya menyelesaikan persoalan itu agar tidak berlarut-larut.

“Karena begitu pabrik berhenti, maka kebutuhan masker akan langka lagi. Kita mencari jalan yang terbaik. Ketika izin keluar, kita dorong untuk produksi lebih banyak, karena kebutuhan di banten masih kurang,” katanya.

Namun kemudian, Nunung mengakui jika penyelidikan dugaan memproduksi masker ilegal tersebut, tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab perusahaan itu telah memiliki izin yang lengkap.

“Kalau sudah lengkap mau diapain, Ini pelanggaran administrasi saja, kita tunggu prosesnya,” tandasnya.

Padahal sebelummya, Nunung mengatakan secara legalitas, pabrik tersebut memiliki izin impor, termasuk mengedarkan barang impor. Namun dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut memproduksi masker sendiri, dengan menggunakan merek yang sama dengan merek diimpor.

“Di sinilah letak pelanggarannya. Yang jelas mereka tidak ada izin produksi dan juga izin edar terhadap masker yang beredar di lokalan,” ujarnya.

Nunung menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen.Untuk saat ini kepolisian belum melakukan penyegelan, karena masih melakukan pendalaman.

“Ancaman penjaranya 5 tahun sampai 15 tahun. Upaya preventif ini supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *