News

Cegah COVID-19, Polres Serang Kota Ubah Sistem Jam Besuk Dengan Video Call

SERANG – Polres Serang Kota meniadakan jam besuk tahanan untuk mencegah penularan wabah virus corona atau COVID-19 di rumah tahanan. Kebijakan ini berlangsung selama status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 dicabut oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Sebagai gantinya, para tahanan mendapatkan waktu komunikasi melaui video call yang sudah disiapkan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti).

1. Berdasarkan surat edaran

Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono mengatakan, peniadaan jam besuk tahanan mulai diberlakukan sejak senin (23/3) lalu setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi. Peniadaan Jam besuk tahanan, kata Kapolres, menindaklanjuti instruksi Kapolri yang telah mengeluarkan surat edaran tentang bahaya virus Corona.

“Untuk kunjungan di Rutan Polres Serang oleh keluarga para tahanan, ditiadakan. Ini dilakukan berkaitan dengan  status KLB wabah virus Corona alias COVID-19,” kata Edhy saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

2. Fasilitas komunikasi hanya disediakan sesuai jam besuk

Meski demikian, Kapolres mengatakan, para tahanan hanya dapat menggunakan fasilitas berkomunikasi via video call sesuai waktu besuk yaitu hari Selasa dan Jumat. Untuk hari Selasa dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, sedangkan Jumat di mulai pada pukul 14.00-17.00 WIB.

“Mereka (tahanan) dikasih waktu selama 10 menit. Ini kita buat supaya berkesempatan semua dapat dan bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Peniadaan jam besuk tahanan ini, bersifat sementara,” katanya.

3. Izin keramaian juga ditiadakan

Selain itu, Polres Serang Kota tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, selama virus COVID-19 masih merebak. Hal ini untuk mencegah penularan virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Terlebih, Pemprov Banten sudah menetapkan status KLB.

Izin keramaian yang tidak akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian bervariasi jenisnya, seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya hingga pesta pernikahan yang menyebabkan berkerumun nya massa. Dimana, untuk Kota Serang, sebagai Ibu Kota Banten, biasanya kerap diadakan acara keramaian di Alun-alun Kota Serang hingga disekitar areal Stadion Maulana Yusuf Serang.

“Polres Serang Kota dan jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *