News

SK Tiga Kades Digugat ke PTUN, Pemkab Serang Siapkan Bukti-bukti

SERANG – Surat Keputusan (SK) tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Serang hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 3 November 2019 lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Ketiga kades tersebut yakni Kades Krmatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kades Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, dan Kades Cirangkong, Kecamatan Petir.
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Serang, Ilham Perdana mengaku telah menerima laporan terkait adanya gugatan SK pilakdes yang diajukan ke PTUN.

“Iya benar saya sudah dapat laporan ada hasil proses pilkades yang digugat ke PTUN. Sekarang saya sedang menyiapkan bukti-bukti yang nanti dibutuhkan di pengadilan,” kata Ilham beberapa waktu yang lalu.

Ia memastikan, jika gugatan itu dikabulkan oleh PTUN dan kasusnya dimenangkan oleh pihak penggugat, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau setelah banding ke Pengadilan Tinggi kita kalah juga, baru kita kasasi ke Mahkamah agung. Nanti hasil terakhir dari Mahkamah Agung seperti apa, kalau kita kalah juga kita batalkan SK yang sudah kita terbitkan,” ujarnya

Ilham menuturkan, jika putusan Mahkamah Agung telah keluar dan pihak penggugat dimenangkan maka kades yang telah dilantik akan distop karena telah ada putusan Mahkamah Angung. “Pertanyaannya, apakah yang menggungat dengan sendirinya menjadi kades kalau yang menggugatnya itu calon kades, itu belum tentu. Jadi harus ada pemilihan ulang di 2021, karen yang dibatalkan proses pemilihannya,” paparnya.

Adapun bukti-bukti yang dipersiapkan untuk menghadapi gugagatan tersebut yaitu, berupa lampiran administrasi, surat keterangan hasil tes tertulis, kota suara yang ada di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), hasil keputusan rapat tim pilkades tingkat kabupaten, dan SK kades yang diterbitkan oleh Pemkab Serang. “Untuk SK kita tidak sembarangan menerbitkan tapi sudah melalui proses yang panjang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, SK yang ditepakan didasarkan pada beberapa hal di antaranya dokumen usulan dari kecamatan, usulan dari DPMD, surat pernyataan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan termasuk di alamnya SK yang dikeluarkan oleh Kejaksaan dan Pengadilan. Yang jelas kalau kita melakukan banding proses pengadilannya tidak selesai dalam waktu satu tahunn,” ungkapnya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *