Kena PHK Sepihak, Ratusan Karyawan PT Nikomas Minta Perlindungan Serikat
Serang, – Ratusan karyawan PT Nikomas Gemilang menggeruduk kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN) usai mendapat surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), Selasa (17/1/2023).
Karyawan perusahaan produsen sepatu merek dunia itu meminta perlindungan agar pihak manajemen membatalkan rencana PHK itu.
“Surat paklaring sudah dikasih ke karyawan, terus karyawan itu tidak mau tanda tangan mendatangi kantor SPN. Sekarang sedang mediasi SPN dengan manajemen,” kata Arya, salah satu karyawan yang terkena PHK saat dikonfirmasi.
Dia mengaku kaget tiba-tiba ia bersama ratusan karyawan disodorkan surat pemberitahuan PHK per 6 Februari 2023. Kemudian diminta menadatangani paklaring atau merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan.
“Sekitar 500-an karyawan. Kita sekarang minta perlindungan ke serikat,” katanya.
Dia menjelaskan, rata-rata karyawan yang terkena PHK yang baru bekerja dibawah satu tahun dan hampir dua tahun. Informasi dari perusahaan, lanjut Arya, PHK ini dilandasi karena kondisi industri saat ini terdampak resesi ekonomi global.
“Pengakuan mereka (perusahaan) karena penurunan order,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi tidak merespon pertanyaan dari wartawan terkait PHK tersebut.
Namun, sebelumnya, Danang mengatakan, perusahaan produsen sepatu merek dunia yang berada di Kabupaten Serang, Banten itu membuka opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal untuk memenuhi kuota 1.600 pengurangan tenaga kerja.
“(Sisanya) rencana PHK tapi masih didiskusikan oleh manajement,” kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Penulis:WR

