Jurnalis warga

Perusahaan Tetap Diwajibkan Bayar THR Buruh, Disnaker Akan Buat Posko Pengaduan

SERANG – Perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para buruh atau pada pekerjanya meski sedang terjadi pandemik virus corona atau COVID-19. Jika tak sanggup membayar secara penuh, mereka diberikan solusi dengan dicicil, ditunda atau dicampur dengan barang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, surat edaran Menaker terkait pembayaran THR terlah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh. Pihaknya akan melakukan pengawasan pembayaran THR perusahaan bagi para buruh.

“Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak,” kata Hamidi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misanya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti atura dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

“Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau,” katanya.

Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

Pria bekumis tebal itu menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.

“Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentutan bagi mereka,” tuturnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *