Hukrim

71 KG Sabu Berhasil Diamankan di Pos Check Point Pelabuhan Bakauhuni

CILEGON – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu di pos check point Pelabuhan Bakauhuni, Provinsi Lampung.

Narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram yang diamankan Bareskrim bersama Polda Lampung. Dan berhasil mengamankan dua orang tersangka RR (25) seorang pengendali dan satu orang kurir inisila Ea (22).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, para sindikat narkoba memanfaatkan transportasi lpgistik pada masa pandemik virus corona atau COVID-19 untuk menyelundupkan narkotika. Barang yang berasal dari Pekanbaru itu akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

Menindakoanjuti infornasi dari masyarakat, Sub Satgas Gakkum Aman Nusa II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap seberat 66 kilogram narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dalam brankas penyimpanan uang yang dibawa sebuah truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauhuni pada Jumat (8/5).

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan brankas penerimanya di kantor pusat PT Alidon Ekpres Makmur Jakarta dan berhasil menangkap tersangka RR seorang dirut di kantor tersebut.

“Mereka rubah modus dalam operasi ketupat bagaimana untuk memperlancar distribusi BBM dan pangan,”kata Gatot saat rilis ungkao kasus narkoba di kantor ASDP Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).

Selanjutnya, pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penyelidikan truk ekspedisi PT. Dakota yang melintas di Jalan JambI – Palembang. Kemudian tim melakukan penghadangan serta penggeledahan di SPBU Muaro Jambi dan mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus tepung. masih ada tiga DPO yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.

“Dimasukkan ke dalam tepung kalo petugas ga jeli ini mengira adalah bahan-bahan sembako,” katanya.

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka diancam maksimal dengan dipidana mati dan pidana denda minimal Rp10 miliar

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *