Seorang Tahanan di Cilegon Selundupkan Sabu Dalam Anus Ke Lapas
Serang, – Satresnarkoba Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh tiga orang warga binaan Lapas Kelas II A Cilegon.
Penyelundupan ke dalam Lapas Kelas II A Cilegon dilakukan seorang tahanan pendamping (Tamping) inisial EA (30) dengan cara memasukkan paket sabu ke dalam lubang anus.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II A Cilegon. Polres Cilegon bersama Polres Serang dan pihak Lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan atas informasi tersebut.
“Beredar kabar ada warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon,” kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Untuk mengelabui petugas, pelaku terbilang nekat karena aksinya pelaku memasukan narkoba ke dalam anus. Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram.
“Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). EA memanfaatkan akses keluar lapas sebagai tahanan asimilasi dan mengambil barang di parkiran lapas.
Selain itu EA juga menjadi kurir atas suruhan AM (25) dan RM (23) untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp2 juta.
Berdasarkan keterangan AM dan AR bahwa 15 gram sabu yang diselundupkan tersebut akan diedarkan di dalam lapas dengan harga seharga Rp900 ribu per gram.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara,” katanya.
Penulis:WR

