News

Pemudik Nekat Naik Di Bak Truck Tronton Agar Bisa Menyebrang Ke Sumatera

CILEGON – Ada saja yang dilakukan oleh masyarakat agar bisa sampai ke kampung halamannya, seperti yang dilakukan oleh Rudi, penumpang asal Depok dengan tujuan Lampung, nekat naik ke bak truck tronton. Namun nahas, dia bersama sembilan orang lainnya ketahuan di pos check point depan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Truck warna hijau bernomor polisi BE 9929 BU itu membawa penumpang asal Depok dan Bogor, yang masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Tak hanya penumpang, ada juga dua sepeda motor yang berada di bak truk yang tertutup terpal kusam.

Biaya yang dirogoh dari kantong setiap orang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk sepeda motor, harganya Rp 500 ribu untuk sampai ke daerah Lampung dan Palembang.

“Ketahuan di pos (check point), pas mau masuk (ke Pelabuhan Merak). Mau ke lampung. Ditawari sama tiga orang, calo, sopir sama satu orang lagi. Enggak tahu siapa yang satu nya lagi ini siapa,” kata salah satu penumpang, Rudi, ditemui di kantor Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak, Jumat (22/5).

Sang sopir, Sukawi berkilah bahwa tidak mengetahui penumpang yang dibawa nya merupakan pemudik. Namun dia mengakui membawa 18 orang penumpang dan dua sepeda motor.

“Bawa orang, (pemudik) enggak tahu saya mah. (Bawa orang) ada 10. Mau ke Lampung,” kata sopir truck, Sukawi.

Begitupun yang terungkap pada Kamis, 21 Mei 2020. Truck tronton bernomor polisi BE 9977 YJ kedapatan mengangkut empat penumpang yang sama-sama di angkut dari sebuah rumah makan yang sama di Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Namun kali ini, pemudik tidak naik di dalam bak tronton, melainkan duduk di kabin bersama sopirnya. Setiap penumpang dikenakan tarif Rp 100 ribu untuk sampai ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Truck tronton kedapatan mengangkut empat orang pemudik asal Depok tujuan Medan di dalam kabin supir. barang-barang pemudik disembunyikan di bak belakang kendaraannya. Berdasarkan keterangan pemudik, untuk menyebrang menggunakan jasa truk mereka membayar Rp 100 ribu,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang.

Karena kedapatan berusaha menyebrangkan pemudik saat larangan arus mudik ditengah pandi COVID-19, sopir harus mengembalikkan uang yang sudah dibayarkan penumpang, kemudian penumpang diputar balikkan menggunakan angkot dan kendaraannya di tahan di Mapolres Cilegon.

“Kita minta sopir mngembalikan dana yang dipegang supir truck kepada pemudik. Mengembalikan pemudik ke wilayah asal,” ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di rumah makan tersebut dan di dapati ada 12 orang yang sedang beristirahat, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Di lokasi didapati 12 pemudik lainnya tujuan Medan masih menunggu disana. Berdasarkan keterangan pemudik bahwa dari depok tujuan Medan, mereka membayar Rp 1,4 juta (per orang),” jelasnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *