Advertorial

Sembilan Kali, Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 tersebut, dicapai untuk kesembilan kali secara berturut-turut. Cara penyampaian opini BPK ini berbeda dari sebelumnya, melalui teleconference. Namun, dokumen Opini WTP ditandatangani oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di Pendopo Bupati Serang, Jumat (5/6/2020), disaksikan dari tayangan teleconference oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Agus Khotib.

Agus mengapresiasi jajaran Pemkab Serang yang mampu mempertahankan Opini WTP. “Opini itu hasil kerja keras dalam menciptakan akuntabilitas. Kemudian atas adanya rekomendasi agar Pemkab Serang untuk menindaklanjutinya,” kata Agus dari kantor BPR RI Perwakilan Banten.

Turut hadir di Pendopo Bupati Serang, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rahmat Jaya, dan Kepala Bappeda Rahmat Maulana.

“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang sudah memberikan penilaian laporan keuangan Pemkab Serang,” ujar bupati.
Menurutnya, LHP BPK yang mendapatkan opini WTP, merupakan sebuah kerja keras semua pihak, baik jajaran Pemkab Serang maupun BPK RI, yang melaksanakan pemeriksaan dengan keterbatasan dalam kondisi pandemi covid-19.

“Rekomendasi dalam LHP BPK RI yang tentunya akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pemda Serang,” tegas Tatu.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengucapkan selamat kepada Pemkab Serang. “Sembilan kali Opini WTP berturun-turut tersebut, tentunya sebuah prestasi yang tidak datang sendiri. Akan tetapi sebuah prestasi dilakukan secara kerja keras oleh seluruh elemen yang ada di Pemkab Serang,” ucapnya.

Ulum berharap, dengan prestasi yang ada menunjukan bahwa Pemkab Serang dalam melakukan tata kelola pemerintahan sesuai aturan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Opini ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan layanan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

ADV

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *