Advertorial

Pajak Pembelian BBM di Banten Sudah Capai 90,26%

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaporkan hasil pemeriksaan wajib Pajak Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun 2022.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, capaian PBBKB sampai dengan 31 Oktober 2022 mencapai 90,26 persen.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman mengatakan, PBBKB adalah pajak yang dipungut berdasarkan pembelian BBM.

“Jadi, untuk setiap liter pembelian BBM di SPBU yang terletak di Provinsi Banten, pembeli telah membayar pajak/memberikan sumbangsih PBBKB kepada Provinsi Banten sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayar,” terangnya.

Budiman menyampaikan, berdasarkan laporan sampai dengan 31 Oktober 2022, realisasi PBBKB sudah mencapai 90,26 persen.

“Sudah terealisasi pendapatan sebesar Rp 847.217.560.990,- atau 90,26 persen dari target yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau warga Banten untuk mengisi BBM di SPBU yang ada di wilayah Banten. Dengan begitu, masyarakat turut memberi sumbangsih terhadap pembangunan di Banten.(ADV)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *