Hukrim

Gadis Asal Serang Dijadikan Budak Seks Dan Dijual Ke Lelaki Hidung Belang

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang Selatan karena telah menjadikan gadis dibawah umur berusia 17 tahun asal Kabupaten Serang budak seks dan dijual ke lelaki hidung belang.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya korban Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaska, korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga. Lalu korban dicari sebagai orang hilang di media sosial. Setelah satu minggu dinyatakan hilang, orang tua tersangka menginformasikan kepada orang tua korban bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya dibawa oleh tersangka.

“Kemudian SH (orang tua pelaku) menghubungi nomor teelpon pihak keluarga Korban agar datang kerumah SH untuk menjemput Korban,” kata Mariyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Awalnya pada 2 Juni 2020, korban membuat status di media sosial Facebook, untuk mencari pekerjaan. Mengetahui status itu, AK kemudian menghubungi korban melalui pesan Facebook dan pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap korban.

“Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di Toko baju,” katanya.

Maryono mengungkapkan, dalam perjalanan korban dibawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Disana korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.

“Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat,” ungkapnya.

Mariyono menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

“Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 03.00. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh Tersangka dan korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribh sampai Rp200 ribu,” tambahnya

Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

“Modusnya, Ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang,” tegasnya

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *