Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandung Gara-gara Mantan Istri Gak Mau Rujuk
Serang, – Seorang pria inisial KW (40) di Kota Serang tega melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Bahkan, tindakan kekerasan itu dibuat konten video oleh pelaku sebagai ancaman kepada NH (39) ibu kandung korban agar bersedia rujuk dengan pelaku.
“Mawar dijadikan umpan, menjadi ancaman kalau sang istri tidak rujuk anak bisa jadi korban digantung,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).
Shinto mengatakan, ada empat konten kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri. Setiap konten itu dikirim kepada ibu dan keluarganya sebagai ancaman. Satu video dari empat konten yang dibuat pelaku viral di media sosial dimana pelaku meruh anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher yang terikat dengan tali.
“Pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whatsapp sehingga video tersebut viral,” katanya.
Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan ibu kandungnya ke polisi, berbekal video tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang dan Polda Banten melakukan penyelidikan dan berbasil mengidentifikasi identitas korban dan pelaku. Kemudian, petugas berhaasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban.
“Menangkap pelaku KW di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug. Sekarang ditahan di Rutan Polda Banten,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.
“Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Penulis:WR

